TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
DISUSUN OLEH :
ADITYA SETIAWAN
2013804151
SISFO 2C
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN
KOMPUTER
INSAN PEMBANGUNAN
BITUNG - TANGERANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada pancasia dan UUD 1945. Salah
satu prinsip negara hukum diantaranya yaitu penghomatan terhadap HAM (Hak Asasi
Manusia).
UUD
1945 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak dan kebebasan
dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana
yang telah dipasrai di dalam konstitusi untuk memberi perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Namun untuk mewujudkan hal
tersebut, nampaknya negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.
Di
Indonesia, HAM (Hak Asasi Manusia) pada pemerintaha orde lama dan orde baru,
penerapan dan penegakannya masih kurang, sedangkan di era reformasi penegakan
HAM lebih baik dibandingkan di orde lama dan orde baru, akan tetapi di era
reformasi ini walaupun penegakan HAM lebih baik tetapi kasus pelanggaran HAM yang
terjadi justru lebih banyak. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah
pendidikan kewarganegaraan yang menjadi bekal dan memberi gambaran terhadap
warga negara tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Mulai dari sejarah dan pengertian
HAM, HAM dalam UUD 1945, perkembangan dan implementasian HAM di Indonesia.
Dengan mempelajari persoalan-persoalan tersebut, khususnya pembaca dan umumnya
semua individu dalam suatu negara lebih mengetahui tentang HAM sehingga dapat
diterapkan dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Oleh karena itu
penulis membuat makalah ini dengan judul implementasi pendidikan
kewarganegaraan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).
B. MAKSUD
Maksud
dari pembuatan makalah ini yaitu :
1. Sebagai
proses pembelajaran, pemahaman, pengembangan diri tentang permasalahan-permasalahan
pokok HAM.
2. Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
3. Pendalaman
serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM itu sendiri didalam masyarakat.
4. Sarana
pengajak peduli akan hak-hak yang
dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan
kewarganegaraan (Pkn) adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar di Indonesia. Tidak hanya pelajar, mahasiswa pun wajib
mempelajari Pendidikan kewarganegaraan (Pkn). Sesuai namanya, pendidikan
kewargaan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Pendidikan
kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di
Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban
misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah. Di antara
nama-nama tersebut adalah : pelajaran Civics
(1957 / 1962), Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, ilmu
bumi, dan kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara ( 1968 / 1969 ),
Pendidikan Kewarganegaraan, Civics,
dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau
PMP ( 1975 / 1984 ), dan PPKn ( 1994 ). Di tingkat Perguruan Tinggi pernah ada
mata kuliah Manipol dan USDEK, Pansila dan UUD 1945 ( 1960-an), Filsafat
Pancasila ( 1970-sampai sekarang ), Pendidikan Kewiraan ( 1989-1990-an ).
Pendidikan kewarganegaraaan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dengan mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen
Dikti No. 267 / Dikti / Kep / 2000 tentang Penyempurnaan Kuriklum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Selanjutnya diperbarui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38 / Dikti /
2002 t tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
Dalam
konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai wadah
dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.” Di
samping itu Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen
pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Dengan
penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari tingkat pendidikan
Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diharapkan mampu membentuk watak warga
negara yang mengetahui, meyadari, dan bersedia melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945. Kesadaran setiap
warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
sesuai dengan UUD 1945 sangat membantu terwujudnya stabilitas nasional. Stabilitas
suatu negara hanya dapat terwujud bila seluruh warga negaranya saling bekerja sama menciptakan keserasian dan keselarasan
hidup dengan cara melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kompetensi
yang diharapkan
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki seseorang agar dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertenntu. Pendidikan kewarganegaan yang berhasil akan menghasilkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
desertai dengan perilaku yang :
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
menghayati nilai falsafah bangsa.
·
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
·
Rasional, dinamis, dan sekar terhadap kewajiban
sebagai warga negara.
·
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologiserta
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaran, warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional.
B. HAM (Hak Asasi
Manusia)
Secara
umum Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia
secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan
dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada
makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia
itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh
sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang
manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang
mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan
bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh
setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak
asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi
orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang
lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa
hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Dalam ilmu
pendidikan kewarganegaraan diketahui macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia)
diantaranya:
·
Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat, Hak
memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat.
·
Hak asasi ekonomi (property
right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu, Hak membeli
dan menjual, Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih pekerjaan.
·
Hak asasi untuk mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of
legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum, Hak asas
praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam
pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai
politik.
·
Hak asasi politik(political
right) contohnya:
Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak
ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak
mendirikan partai politik.
·
Hak asasi sosial dan
budaya(social and cultural right) contohnya:
Hak untuk memilih pendidikan, Hak
mendapat pelayana kesehatan, Hak gkan kebudayaan.
·
Hak asasi untuk mendapat
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right) contohnya:
Hak mendapatkan perlakuan yang
wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum.
Didalam mukadimah deklarasi universal tentang HAM (Hak
Asasi Manusia) yang telah disetujui dan di umumkan oleh resolusi majlis umum
PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan berikut:
·
Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tak terasingkan
dari semua anggita keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaiaan di dunia.
·
Menimbang bahwa
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia mana manusia akan mengecap suatu
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi teertinggi dari rakyat jelata.
·
Menimbang bahwa
hak-hak manusia untuk dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan
terpaksa memilihpemberontakan sebagai usaha yang terahir guna menentang
kealaliman penjajah.
·
Menimbang bahwa
persahabatan antar negara perlu dianjurkan.
·
Menimbang bahwa
bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan kepercayaan mereka
atas hak-hak dasar dari manusia. Martabat serta penghargaan seorang manusia dan
hak-hak yang sama antara laki-laki perempuan dan telah memustukan akan
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
·
Menimbang bahwa
negara-negara anggota PBB telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa dalam kerja dengan PBB.
·
Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini penting sekali
untuk pelaksanaan ini secara benar.
Di Indonesia untuk menjamin pelaksanaan penegakan HAM
(Hak Asasi Manusia) dibentuklah KOMNAS HAM. Pembentukan KOMNASS HAM beertujuan:
·
Mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksaan HAM.
·
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM.
·
Pengadilan HAM.
·
Merupakan pengadaan
khusus dilingkungan peradilan umum.
·
Memeriksa dan
memutuskan perkara dan pelanggaran HAM berat.
·
Kejahatan genosida.
·
Kejahatan terhadap
kemanusiaan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. KEADAAN SEKARANG
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pendididkan
kewarganegaraan merupakan program study yang wajib diberikan kepada setiap
warga negara selain pendidikan agama, karena pendidikan kewarganegaraan berakar
pada kebudayaan bangsa Indonesia. Selain itu pendididkan kewarganegaraan
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan harus menumbuhkan jiwa
patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai
terhadap jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan. Dalam pendidikan kewarganegaraan
juga diajarkan tentang HAM (Hak Asasi Manusia) mulai dari pengertian HAM,
dasar-dasar HAM, macam-macam HAM yang melekat pada diri manusia, dll.
Sekarang
ini, pendidikan kewarganegaraan sudah dilaksanakan dengan sangat baik, tetapi
belum maksimal. Di Zaman Globlalisasi seperti ini seharusnya pendidikan
kewarganegaraan mendapat lebih banyak perhatian supaya bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh budaya bangsa lain dan meninggalkan kebudayaan bangsa sendiri.
Hal tersebut terbukti oleh banyaknya masyarakat kita (Indonesia) yang
akhir-akhir ini mulai meninggalkan kebudayaan bangsa kita yang bagus dan justru
masyarakat kita mulai mengikuti kebudayaan asing (permisivisme : budaya serba
boleh).
Cotoh
Pervisimisme di Zaman sekarang
Ø HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar
yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari
Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memiliki
sesuatu. Tetapi, sekarang ini ni negara kita banyak terjadi kasus pelanggaran
HAM, seolah-olah setiap individu sudah tidak kenal dengan namanya HAM, apa itu
HAM. Hal ini sangat
berpengaruh dalam perkembangan bangsa
karena kasus pelanggaran HAM akan menjadi sumber perpecahan bangsa. Sehingga
pemahaman terhadap HAM bagi setiap warga negara sangat diperlukan, salah satu
caranya melalui pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan menghasilkan generasi
penerus bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan
sikap menghargai terhadap jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan.
Jika setiap masyarakat atau warga negara memiliki sifat diatas dapat dipastikan
kasus pelanggaran HAM tidak akan terjadi di negara kita.
Namun, saat ini masyarakat kita belum
mempunyai sifat seperti di atas atau bahkan semakin jauh dengan sifat tersebut.
Ini terlihat dari semakin banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi
akhir-akhir ini. Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonsia
B. KEADAAN
YANG DIINGINKAN
Dizaman
globlalisasi seperti saat ini, setiap masyarakat atau warga negara harus
dibekali oleh pendidikan kewarganegaraan sehingga setiap masyarakat atau warga
negara mempunyai sifat beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani, mempunyai jiwa patriotik, mempunyai
rasa cinta tanah air, mempunyai rasa semangat kebangsaan, kesetiakawanan
sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai terhadap jasa para
pahlawan dan berorientasi kemasa depan. Sehingga masyarakat kita tidak mudah
terpengaruh oleh kebudayaan bangsa lain yang cenderung negatif ( permisivisme :
budaya serba boleh), dan tindakan pelanggaran HAM dapat diminimalisir.
Saat ini
pendidikan kewarganegaraan sudah berjalan baik, diberikan sejak Sekolah Dasar
(SD) akan tetapi belum maksimal, karena pendidikan kewarganegaraan yang
diberikan secara full hanya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama
(SMP) yang kita tahu saat umuran itu, sebagian besar siswa belum mengetahuai
tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan saat tingkat SMA atau perguruan
tinggi, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan berikan hanya beberapa
semester bahkan diperguruaan tinggi hanya satu semester kecuali perguruan
dengan jurusan pendidikan kewarganegaraan. Menurut saya penambahan jam untuk
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan perlu di tambah untuk memaksimalkan
penyampaian tentand pemahaman dan isi dalam pendidikan kewarganegaraan,
Sehingga siswa atau mahasiswa dapat mempunyai pemahaman yang lebih isi dari
pendidikan kewarganegaraan dan diharapkan mampu memberi penjelasan dan contoh
pola pikir,pola sikap, perilaku yang sesuai kebudayaan bangsa kita kepada
masyarakat luas, sehingga kebudayaan bangsa dapat dipertahankan walaupun
dizaman globlalisasi seperti ini. Jadi pemerintah sangat berpengaruh dalam
penciptaan masyarakat yang berpola pikir, sikap, serta perilaku sesuai
kebudayaan bangsa kita dahulu.
Adanya wadah,
tempat, dan sarana yang positif bagi masyarakat atau warga negara khususnya
kaum minoritas (anak alay) yang ditata dengan baik dan dapat mengatur dan mengarahkan ke arah tindakan yang positif.
Sehingga dapat menekan tumbuhnya organisasi negatif seperti anak alay.
Pensosialisasian
rutin tentang pendidikan kewarganegaraan terhadap semua masyarakat yang tidak dapat
atau sempat mengeyam bangku sekolah, sehingga walapun tidak bersekolah pemahaman
tentang pendidikan kewarganegaraan dan HAM dapat di mengerti oleh setiap elemen
masyarakat tanpa terkecuali. Dan diharapkan masyarakat kta tidak mudah di hasut
oleh oknum atau kelompok tertentu yang ingin menghancurkan bangsa kita.
Orang
tua juga sangat penting untuk melakukan pengawasan, pengarahan, bimbingan,
contoh pola pikir, pola sikap serta perilaku yang sesuai dengan tujuan
pendidikan kewarganegaraan terhadap anak mereka yang akan menjadi generasi
penerus bangsa. Karena orang tualah yang memiliki waktu paling banyak bersama
anak-anak mereka. Buakan malah memberi contoh sikap yang menjerumuskan anak
mereka. Sebagai contoh orang tua yang memperkosa anaknya sendiri.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Semakin
maraknya kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi, tidak lepas
disebabkan oleh masukknya kebudayaan asing yang cenderung negatif (permisivisme
: budaya serba boleh) karena adanya globalisasi tetapi tidak dibarengi dengan
masyarakat atau warga negara yang memiliki sifat patiotik dan cinta tanah air,
menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi, berkualitas tinggi, mempunyai
keinginan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan berfikir
objektif, rasional, dan mandiri. Sehingga masyarakat kita mudah terpengaruh
kebudayaan asing tersebut dan akhirnya tindakan yang bertentangan dengan
kebudayaan bangsa kita terjadi dimana-mana, oleh dan untuk siapa saja, atau
dengan kata lain kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) semakin meningkat.
B. SARAN
Terdapat
beberapa cara untuk menciptakan masyarakat yang kebal atau tidak mudah
terpengaruh oleh kebudayaan asing sehingga kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi
Manusia) dapat dihindari, diantaranya: memaksimalkan pemberiaan pendidikan
kewarganegaraan oleh pemerintah kepada setiap lapisan masyarakat, ppemerian
wadah kepada kaum minoritas yang diawasi dan diatur dengan sistematis sehingga
dapat menata, membimbing, dan memberi contoh yang baik, melakukan pensosialisasian
rutin tentang pendidikan kewarganegaraan kepa masyarakat yang tidak sempat
mengenyam bangku sekolah, pengawasan serta pemberian contoh pola pikir, pola
sikap, pola tindak orang tua terhadap anak mereka agar tidak terjerumus dalam
pergaulan yang buruk dan dapat merugikan bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Asih,Pribadi,pendidikan kewarganegaraan,sekolah tinggi
managemen informatika dan komputer insan pembangunan,2014

0 komentar:
Posting Komentar