Sabtu, 27 Desember 2014

Makalah PKN "IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA"


IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TERHADAP HAK ASASI MANUSIA




DISUSUN OLEH :
ADITYA SETIAWAN
2013804151
 SISFO 2C



SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
INSAN PEMBANGUNAN
BITUNG - TANGERANG
BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada pancasia dan UUD 1945. Salah satu prinsip negara hukum diantaranya yaitu penghomatan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).
UUD 1945 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana yang telah dipasrai di dalam konstitusi untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Namun untuk mewujudkan hal tersebut, nampaknya negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.
Di Indonesia, HAM (Hak Asasi Manusia) pada pemerintaha orde lama dan orde baru, penerapan dan penegakannya masih kurang, sedangkan di era reformasi penegakan HAM lebih baik dibandingkan di orde lama dan orde baru, akan tetapi di era reformasi ini walaupun penegakan HAM lebih baik tetapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi justru lebih banyak. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pendidikan kewarganegaraan yang menjadi bekal dan memberi gambaran terhadap warga negara tentang HAM (Hak Asasi Manusia). Mulai dari sejarah dan pengertian HAM, HAM dalam UUD 1945, perkembangan dan implementasian HAM di Indonesia. Dengan mempelajari persoalan-persoalan tersebut, khususnya pembaca dan umumnya semua individu dalam suatu negara lebih mengetahui tentang HAM sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Oleh karena itu penulis membuat makalah ini dengan judul implementasi pendidikan kewarganegaraan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).








B.  MAKSUD
Maksud dari pembuatan makalah ini yaitu :
1.    Sebagai proses pembelajaran, pemahaman, pengembangan diri tentang permasalahan-permasalahan pokok  HAM.
2.    Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
3.    Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM  itu sendiri didalam masyarakat.
4.    Sarana pengajak  peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.















BAB II
LANDASAN TEORI

A.  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar di Indonesia. Tidak hanya pelajar, mahasiswa pun wajib mempelajari Pendidikan kewarganegaraan (Pkn). Sesuai namanya,  pendidikan kewargaan diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah. Di antara nama-nama tersebut adalah : pelajaran Civics (1957 / 1962), Pendidikan Kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan (1964), Pendidikan Kewargaan Negara ( 1968 / 1969 ), Pendidikan Kewarganegaraan, Civics, dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila atau PMP ( 1975 / 1984 ), dan PPKn ( 1994 ). Di tingkat Perguruan Tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pansila dan UUD 1945 ( 1960-an), Filsafat Pancasila ( 1970-sampai sekarang ), Pendidikan Kewiraan ( 1989-1990-an ). Pendidikan kewarganegaraaan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dengan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267 / Dikti / Kep / 2000 tentang Penyempurnaan Kuriklum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Selanjutnya diperbarui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38 / Dikti / 2002 t tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.” Di samping itu Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari tingkat pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diharapkan mampu membentuk watak warga negara yang mengetahui, meyadari, dan bersedia melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945. Kesadaran setiap warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945 sangat membantu terwujudnya stabilitas nasional. Stabilitas suatu negara hanya dapat terwujud bila seluruh warga negaranya saling bekerja sama menciptakan keserasian dan keselarasan hidup dengan cara melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai perangkat cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang agar dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertenntu. Pendidikan kewarganegaan yang berhasil akan menghasilkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini desertai dengan perilaku yang :
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai falsafah bangsa.
·         Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Rasional, dinamis, dan sekar terhadap kewajiban sebagai warga negara.
·         Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologiserta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.                                  
Melalui pendidikan kewarganegaran, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional.
B.  HAM (Hak Asasi Manusia)
Secara umum Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Dalam ilmu pendidikan kewarganegaraan diketahui macam-macam HAM (Hak Asasi Manusia) diantaranya:
·         Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat, Hak memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat.
·         Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu, Hak membeli dan menjual, Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih pekerjaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum, Hak asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik.
·         Hak asasi politik(political right) contohnya:
Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik.
·         Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right) contohnya:
Hak untuk memilih pendidikan, Hak mendapat pelayana kesehatan, Hak gkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right) contohnya:
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum.

Didalam mukadimah deklarasi universal tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah disetujui dan di umumkan oleh resolusi majlis umum PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan berikut:
·         Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tak terasingkan dari semua anggita keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaiaan di dunia.
·         Menimbang bahwa memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia mana manusia akan mengecap suatu kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi teertinggi dari rakyat jelata.
·         Menimbang bahwa hak-hak manusia untuk dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilihpemberontakan sebagai usaha yang terahir guna menentang kealaliman penjajah.
·         Menimbang bahwa persahabatan antar negara perlu dianjurkan.
·         Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia. Martabat serta penghargaan seorang manusia dan hak-hak yang sama antara laki-laki perempuan dan telah memustukan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
·         Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa dalam kerja dengan PBB.
·         Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini penting sekali untuk pelaksanaan ini secara benar.
Di Indonesia untuk menjamin pelaksanaan penegakan HAM (Hak Asasi Manusia) dibentuklah KOMNAS HAM. Pembentukan KOMNASS HAM beertujuan:
·         Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM.
·         Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.
·         Pengadilan HAM.
·         Merupakan pengadaan khusus dilingkungan peradilan umum.
·         Memeriksa dan memutuskan perkara dan pelanggaran HAM berat.
·         Kejahatan genosida.
·         Kejahatan terhadap kemanusiaan.
























BAB III
PEMBAHASAN

A.  KEADAAN SEKARANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendididkan kewarganegaraan merupakan program study yang wajib diberikan kepada setiap warga negara selain pendidikan agama, karena pendidikan kewarganegaraan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Selain itu pendididkan kewarganegaraan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai terhadap jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan. Dalam pendidikan kewarganegaraan juga diajarkan tentang HAM (Hak Asasi Manusia) mulai dari pengertian HAM, dasar-dasar HAM, macam-macam HAM yang melekat pada diri manusia, dll.
Sekarang ini, pendidikan kewarganegaraan sudah dilaksanakan dengan sangat baik, tetapi belum maksimal. Di Zaman Globlalisasi seperti ini seharusnya pendidikan kewarganegaraan mendapat lebih banyak perhatian supaya bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh budaya bangsa lain dan meninggalkan kebudayaan bangsa sendiri. Hal tersebut terbukti oleh banyaknya masyarakat kita (Indonesia) yang akhir-akhir ini mulai meninggalkan kebudayaan bangsa kita yang bagus dan justru masyarakat kita mulai mengikuti kebudayaan asing (permisivisme : budaya serba boleh).
Cotoh Pervisimisme di Zaman sekarang  

Ø  HAM (Hak Asasi Manusia)
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Tetapi, sekarang ini ni negara kita banyak terjadi kasus pelanggaran HAM, seolah-olah setiap individu sudah tidak kenal dengan namanya HAM, apa itu HAM. Hal ini sangat
berpengaruh dalam perkembangan bangsa karena kasus pelanggaran HAM akan menjadi sumber perpecahan bangsa. Sehingga pemahaman terhadap HAM bagi setiap warga negara sangat diperlukan, salah satu caranya melalui pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menghasilkan generasi  penerus bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai terhadap jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan. Jika setiap masyarakat atau warga negara memiliki sifat diatas dapat dipastikan kasus pelanggaran HAM tidak akan terjadi di negara kita.
Namun, saat ini masyarakat kita belum mempunyai sifat seperti di atas atau bahkan semakin jauh dengan sifat tersebut. Ini terlihat dari semakin banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi akhir-akhir ini. Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonsia


B.  KEADAAN YANG DIINGINKAN
Dizaman globlalisasi seperti saat ini, setiap masyarakat atau warga negara harus dibekali oleh pendidikan kewarganegaraan sehingga setiap masyarakat atau warga negara mempunyai sifat beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani, mempunyai jiwa patriotik, mempunyai rasa cinta tanah air, mempunyai rasa semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai terhadap jasa para pahlawan dan berorientasi kemasa depan. Sehingga masyarakat kita tidak mudah terpengaruh oleh kebudayaan bangsa lain yang cenderung negatif ( permisivisme : budaya serba boleh), dan tindakan pelanggaran HAM dapat diminimalisir.
Saat ini pendidikan kewarganegaraan sudah berjalan baik, diberikan sejak Sekolah Dasar (SD) akan tetapi belum maksimal, karena pendidikan kewarganegaraan yang diberikan secara full hanya di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP) yang kita tahu saat umuran itu, sebagian besar siswa belum mengetahuai tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan saat tingkat SMA atau perguruan tinggi, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan berikan hanya beberapa semester bahkan diperguruaan tinggi hanya satu semester kecuali perguruan dengan jurusan pendidikan kewarganegaraan. Menurut saya penambahan jam untuk mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan perlu di tambah untuk memaksimalkan penyampaian tentand pemahaman dan isi dalam pendidikan kewarganegaraan, Sehingga siswa atau mahasiswa dapat mempunyai pemahaman yang lebih isi dari pendidikan kewarganegaraan dan diharapkan mampu memberi penjelasan dan contoh pola pikir,pola sikap, perilaku yang sesuai kebudayaan bangsa kita kepada masyarakat luas, sehingga kebudayaan bangsa dapat dipertahankan walaupun dizaman globlalisasi seperti ini. Jadi pemerintah sangat berpengaruh dalam penciptaan masyarakat yang berpola pikir, sikap, serta perilaku sesuai kebudayaan bangsa kita dahulu.


Adanya wadah, tempat, dan sarana yang positif bagi masyarakat atau warga negara khususnya kaum minoritas (anak alay) yang ditata dengan baik dan dapat mengatur  dan mengarahkan ke arah tindakan yang positif. Sehingga dapat menekan tumbuhnya organisasi negatif seperti anak alay.
Pensosialisasian rutin tentang pendidikan kewarganegaraan terhadap semua masyarakat yang tidak dapat atau sempat mengeyam bangku sekolah, sehingga walapun tidak bersekolah pemahaman tentang pendidikan kewarganegaraan dan  HAM dapat di mengerti oleh setiap elemen masyarakat tanpa terkecuali. Dan diharapkan masyarakat kta tidak mudah di hasut oleh oknum atau kelompok tertentu yang ingin menghancurkan bangsa kita.
Orang tua juga sangat penting untuk melakukan pengawasan, pengarahan, bimbingan, contoh pola pikir, pola sikap serta perilaku yang sesuai dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan terhadap anak mereka yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Karena orang tualah yang memiliki waktu paling banyak bersama anak-anak mereka. Buakan malah memberi contoh sikap yang menjerumuskan anak mereka. Sebagai contoh orang tua yang memperkosa anaknya sendiri.
















BAB IV
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Semakin maraknya kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang terjadi, tidak lepas disebabkan oleh masukknya kebudayaan asing yang cenderung negatif (permisivisme : budaya serba boleh) karena adanya globalisasi tetapi tidak dibarengi dengan masyarakat atau warga negara yang memiliki sifat patiotik dan cinta tanah air, menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi, berkualitas tinggi, mempunyai keinginan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dan berfikir objektif, rasional, dan mandiri. Sehingga masyarakat kita mudah terpengaruh kebudayaan asing tersebut dan akhirnya tindakan yang bertentangan dengan kebudayaan bangsa kita terjadi dimana-mana, oleh dan untuk siapa saja, atau dengan kata lain kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) semakin meningkat.

B.   SARAN
Terdapat beberapa cara untuk menciptakan masyarakat yang kebal atau tidak mudah terpengaruh oleh kebudayaan asing sehingga kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dapat dihindari, diantaranya: memaksimalkan pemberiaan pendidikan kewarganegaraan oleh pemerintah kepada setiap lapisan masyarakat, ppemerian wadah kepada kaum minoritas yang diawasi dan diatur dengan sistematis sehingga dapat menata, membimbing, dan memberi contoh yang baik, melakukan pensosialisasian rutin tentang pendidikan kewarganegaraan kepa masyarakat yang tidak sempat mengenyam bangku sekolah, pengawasan serta pemberian contoh pola pikir, pola sikap, pola tindak orang tua terhadap anak mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang buruk dan dapat merugikan bangsa.   
           





DAFTAR PUSTAKA
Asih,Pribadi,pendidikan kewarganegaraan,sekolah tinggi managemen informatika dan komputer insan pembangunan,2014

            

0 komentar:

Posting Komentar